Peraturan Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

Guna untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik maka Kementerian Agama selaku Badan Publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Berikut adalah dasar hukum pembentukan PPID Kementerian Agama:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Keterbukaan Informasi Publik
PP No. 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan
PerKIP No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
PerKIP No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
PerKIP No. 1 Tahun 2016 tentang Mediator Pembantu
PerKIP No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat
PerKIP No. 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi Pusat
PerKIP No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi
PerKIP No. 5 Tahun 2016 Tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik