Tugas dan Fungsi

  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Informasi ini telah dikuasai dan didokumentasikan oleh UIN Salatiga, untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;

  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Informasi ini telah dikuasai dan didokumentasikan oleh UIN Salatiga, untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;

  • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. Informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi UIN Salatiga tanpa ada permintaan;

  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat. Informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh UIN Salatiga serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;

  • Informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh UIN Salatiga yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di UIN Salatiga;

  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan UIN Salatiga;

  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses publik;

  • Menginventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;

  • Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.