Prosedur Pengaduan Penyalahgunaan dan Pelanggaran

Penyampaian Saran, Kritik, dan Pengaduan

Penyampaian saran, kritik, dan pengaduan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran yang ada di lingkungan UIN Salatiga dapat dilakukan secara online melalui beberapa cara, di antaranya:
A. Melapor melalui tautan https://www.uinsalatiga.ac.id/kotak-saran-pengaduan/
B. Melapor melalui tautan s.id/kritiksaranspiuinsaga
C. Melapor melalui https://simwas.kemenag.go.id/ atau https://simdumas.kemenag.go.id/

Langkah-Langkah Pelaporan Online melalui https://simdumas.kemenag.go.id/ sebagai berikut:

  1. Buka situs resmi SIMDUMAS Itjen Kemenag.
  2. Pilih menu atau buat pengaduan baru.
  3. Masukkan identitas pelapor (seperti nama, nomor kontak, dan email) secara benar.
  4. Tuliskan informasi pihak yang dilaporkan (nama terlapor dan satuan kerja atau lokasi kejadian).
  5. Uraikan isi pengaduan dengan jelas, kronologis, dan objektif.Unggah data pendukung atau bukti (seperti foto, dokumen, atau lampiran lain jika ada).
  6. Kirim laporan dan simpan nomor registrasi untuk memantau status tindak lanjut aduan.