Penyampaian Saran, Kritik, dan Pengaduan
Penyampaian saran, kritik, dan pengaduan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran yang ada di lingkungan UIN Salatiga dapat dilakukan secara online melalui beberapa cara, di antaranya:
A. Melapor melalui tautan https://www.uinsalatiga.ac.id/kotak-saran-pengaduan/
B. Melapor melalui tautan s.id/kritiksaranspiuinsaga
C. Melapor melalui https://simwas.kemenag.go.id/ atau https://simdumas.kemenag.go.id/
Langkah-Langkah Pelaporan Online melalui https://simdumas.kemenag.go.id/ sebagai berikut:
- Buka situs resmi SIMDUMAS Itjen Kemenag.
- Pilih menu atau buat pengaduan baru.
- Masukkan identitas pelapor (seperti nama, nomor kontak, dan email) secara benar.
- Tuliskan informasi pihak yang dilaporkan (nama terlapor dan satuan kerja atau lokasi kejadian).
- Uraikan isi pengaduan dengan jelas, kronologis, dan objektif.Unggah data pendukung atau bukti (seperti foto, dokumen, atau lampiran lain jika ada).
- Kirim laporan dan simpan nomor registrasi untuk memantau status tindak lanjut aduan.


