RINGKASAN LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Laporan Layanan Informasi Publik 2026 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Salatiga

BAB I

Kebijakan Layanan Informasi Publik

Keterbukaan informasi publik adalah wujud komitmen negara dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). PPID hadir sebagai lembaga yang mengelola dan menyampaikan informasi kepada publik melalui mekanisme pelayanan satu pintu: menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi di lingkungan badan publik.

Visi PPID UIN Salatiga: Menjadi PPID yang kredibel dan akuntabel dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi publik.

Misi

  • Memverifikasi informasi dan dokumentasi yang dimiliki UIN Salatiga;
  • Menyebarluaskan informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan masyarakat umum;
  • Mendokumentasikan informasi dan dokumentasi yang dimiliki UIN Salatiga.

Fungsi

  • Penghimpunan, penyimpanan, dan penataan informasi publik;
  • Pelaksana pelayanan informasi publik di UIN Salatiga;
  • Penanggungjawab pemenuhan hak warga negara memperoleh akses informasi;
  • Pendampingan penyelesaian sengketa informasi publik.

Kebijakan: Pejabat PPID Utama, Pelaksana, dan Sub Pelaksana ditetapkan berdasarkan SK Rektor Nomor 791 Tahun 2025 (perubahan atas SK Rektor Nomor 37 Tahun 2025). Sebagai kampus bervisi Green Wasathiyah Campus, layanan informasi publik UIN Salatiga dilaksanakan secara paperless dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Struktur Organisasi PPID

KedudukanNama
Atasan PPID (Rektor)Prof. Dr. Zakiyuddin, M.Ag.
Ketua PPID (Warek II AU, Perencanaan dan Keuangan)Prof. Dr. Muh. Saerozi, M.Ag.
Wakil Ketua PPIDDr. Agus Suryo Suripito, S.Ag., M.Hum.
Pengawas (SPI)Dr. Dra. Waryunah Imrawati, M.Hum., Sutari Yuli Imanitiah, S.Sos., Apt. Farah Bilqara, M.Farm.
PPID PelaksanaM. Hidayatur Rohman, S.Pd., M.Sc.
Wakil PPID PelaksanaFahruddin, S.HI. (I) dan Kardjan, S.Pd., M.M. (II)
Divisi Layanan Informasi, Dokumentasi, dan ArsipDr. Rifqy Aulia Erlangga, S.Fil., M.Hum. — Zidnie Ilman Effri, S.S. — Maman Sutisna, S.E., M.Si. — Amien Setia Awallia, S.Sos. — Mitakhul Huda, S.Sos.
Divisi Pengaduan dan Penyelesaian SengketaM. Yusuf Khumaini, S.HI., M.H. — Diyah Rochati, S.E., M.H. — Yusuf Ismadi, S.H. — Bagus Subardiyono, S.H.
Divisi Suplai Data dan Pengelolaan InformasiBimo Haryo Setyoko, M.Kom. — Chamid Bahrun Ulum, S.Kom. — Maulana Ayub Diu, S.Kom. — Rio Viddar Nugraha, S.Kom. — Naufal Arman Halidz, S.Kom.
BAB II

Pelaksanaan Layanan Informasi Publik

Masyarakat dapat mengakses informasi publik UIN Salatiga melalui laman ppid.uinsalatiga.ac.id

Alur Permohonan Informasi

  1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi melalui ppid.uinsalatiga.ac.id (online), surat, fax, email, telepon, atau datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik, Gedung KH. Hasyim Asyari Kampus 3, Jl. Lingkar Selatan KM 2, Pulutan, Salatiga.
  2. Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir dan memenuhi persyaratan (salinan KTP/Surat Kuasa/Bukti Pengesahan Badan Hukum).
  3. Pemohon menerima tanda bukti permohonan dari Petugas Layanan Informasi apabila syarat telah dipenuhi.
  4. Pemohon menerima pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima (dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja berikutnya).

Klasifikasi Informasi Publik (sesuai UU KIP)

Berkala

Profil UIN Salatiga, LHKPN Pimpinan, RKA, Kalender Akademik, Laporan Kinerja, Laporan Keuangan teraudit, dan Ringkasan Laporan Layanan Informasi.

Serta Merta

UIN Salatiga tidak memiliki informasi yang termasuk kategori wajib diumumkan secara serta merta.

Setiap Saat

Dokumen pendukung peraturan, perjanjian pihak ketiga, Rencana Strategis, SOP, Data Statistik, Data Perbendaharaan BMN, dan hasil-hasil penelitian.

Dikecualikan

Daftar informasi dikecualikan disertai berita acara uji konsekuensi sesuai Pasal 17 UU KIP dan PERKI No. 1 Tahun 2017.

Ringkasan Layanan Tahun 2025

0Permohonan informasi masuk
0Permohonan dikabulkan
0Permohonan ditolak

Tidak ada permohonan informasi publik sepanjang tahun 2025. Satu permohonan baru masuk pada akhir Januari 2026, kemudian ditolak karena pemohon tidak menyertakan identitas yang jelas, dan diselesaikan selama satu pekan.

BAB III

Inovasi dan Kendala Layanan

Inovasi

UIN Salatiga mengembangkan berbagai sistem informasi yang dapat diakses sivitas akademika untuk mengoptimalkan layanan. Daftar sistem informasi dapat dilihat di ppid.uinsalatiga.ac.id/aplikasi-layanan-digital.

Capaian

🏆 Kementerian Agama RI melalui Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) memberikan penghargaan kepada PPID UIN Salatiga sebagai PPID berkinerja terbaik di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKIN) se-Indonesia. Baca beritanya.

Kendala

Kendala Internal

  • Kurangnya koordinasi antara PPID Pelaksana dan PPID Pembantu pada tiap unit dan fakultas;
  • Belum ada sistem informasi internal untuk meneruskan permohonan informasi yang dikuasai unit/fakultas;
  • Belum ada sistem informasi bagi pemohon untuk mengecek status permohonan.

Kendala Eksternal

  • Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan informasi;
  • Pemohon tidak melengkapi data diri saat mengajukan permohonan;
  • Pemohon tidak menyertakan tujuan penggunaan informasi saat mengisi formulir.
BAB IV

Penutup

PPID UIN Salatiga senantiasa berupaya memberikan pelayanan yang optimal bagi sivitas akademika dan masyarakat — sebagaimana tercermin dari penghargaan PPID berkinerja terbaik di lingkungan PTKIN dari Biro HKP Kementerian Agama. Agar layanan semakin baik, sangkil, dan mangkus, langkah perbaikan yang direncanakan antara lain:

  1. Peningkatan intensitas koordinasi antara PPID Pelaksana dan PPID Pembantu;
  2. Pengembangan sistem informasi internal untuk meneruskan permohonan informasi yang dikuasai unit atau fakultas;
  3. Pengembangan sistem informasi internal untuk mengecek status permohonan.
LAPORAN-LAYANAN-INFORMASI-PUBLIK.pdf Klik untuk membuka preview dokumen • 8 halaman