Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik (UU Nomor 14 Tahun 2008 BAB I, Ketentuan Umum Pasal 1 Butir ke 9).
Terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggungjawab dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik UIN Salatiga telah melewati proses yang cukup Panjang. PPID UIN Salatiga diawali dengan diterimanya Surat dari Sekretariat Jenderal Kemenag Nomor: SJ/3959/B.VIII.2/HM.00/8/2021 tertanggal 31 Agustus 2021 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang PPID dan Atasan PPID Kementerian Agama.
PPID Universitas Islam Negeri Salatiga, diangkat dengan Surat Keputusan Rektor dengan pelaksanaan visi, misi, tugas pokok dan fungsi yang mendukung tercapainya tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance).