UIN Salatiga Komitmen Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
SALATIGA-Universitas Islam Negeri Salatiga berkomitmen untuk meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan mengadakan sharing session bersama UIN Walisongo Semarang yang sebelumnya telah mendapat predikat Badan Publik Informatif pada tahun 2022. Kegiatan sharing session yang diikuti oleh tim Satuan Pengawas Internal UIN Salatiga dan tim Humas UIN Salatiga tersebut dilaksanakan di Ruang Teater, Planetarium dan Observatorium Zubair Umar Al-Jailani, UIN Walisongo Semarang, Rabu (26/7).
Mewakili rombongan, Ketua SPI UIN Salatiga, Dr. Ruwandi, mengatakan bahwa UIN Salatiga sedang berupaya untuk memberikan pelayanan yang lebih prima bagi masyarakat, termasuk dalam hal keterbukaan informasi, “Setelah beralih status menjadi universitas dan Badan Layanan Umum, UIN Salatiga senantiasa berupaya menjadi lebih baik dalam segala aspek. Untuk memenuhi hal tersebut, kami siap belajar dari satker dan PTKIN lain yang lebih berpengalan.”
Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada tim SPI UIN Walisongo yang telah bersedia untuk melakukan sharing session terkait Keterbukaan Informasi Publik. “Terima kasih banyak kepada UIN Walisongo Semarang yang telah bersedia menerima kedatangan kami. Semoga diskusi hari ini bisa membawa manfaat untuk kedua belah pihak,” ujarnya lebih lanjut.
Kedatangan tim UIN Salatiga diterima langsung oleh Kepala SPI UIN Walisongo Semarang, Dr. Andi Fadllan. “Selamat datang di kampus kemanusiaan dan peradaban ini. Saya dan teman-teman merasa tersanjung dengan kedatangan tim dari UIN Salatiga. Saya harap kita bisa saling belajar dan melengkapi,” katanya.
Pada kesempatan itu, dirinya menjelaskan beberapa poin mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya secara umum ada enam pengungkit dalam mendukung Keterbukaan Informasi Publik, seperti: perubahan manajemen, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami di UIN Walisongo memiliki sub pengungkit pendukung Keterbukaan Informasi Publik, mulai dari pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, whistle blowing system, hingga penanganan benturan kepentingan,” pungkasnya.